Deadline: 28 January 2022
Location : Yogyakarta
Job Type: Fulltime
Yayasan lembaga kajian untuk pengembangan pendidikan, sosial, agama, dan budaya (INFEST) berdiri sejak 2009 yang memiliki visi untuk mempercepat demokratisasi dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia. Cara yang dilakukan INFEST adalah dengan fokus kepada kelompok masyarakat yang termarjinalkan. Salah satu dari mereka ialah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam mewujudkan keadilan dan pelindungan bagi PMI, INFEST merujuk pada norma internasional maupun nasional, seperti Konvensi migran tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration dan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Diketahui bahwa migrasi tenaga kerja telah menjadi salah satu budaya masyarakat Indonesia dalam mencari kesempatan kerja dan peluang hidup yang lebih baik pada masa mendatang. Berdasarkan kajian Bank Dunia, PMI di luar negeri sebanyak 9 juta orang pada tahun 2017, di mana mayoritas dari mereka adalah perempuan. PMI telah menyumbang perekonomian Indonesia, baik secara makro maupun mikro melalui remitansi yang secara konsisten dikirimkan dari luar negeri ke Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai remitansi PMI sebesar USD 11,4 juta pada tahun 2019. Sumbangan dalam pembangunan oleh PMI tidak hanya persoalan uang semata, melainkan pengetahuan, sikap, etos kerja, keterampilan dan lainnya yang mengarah pada kualifikasi kerja untuk dapat bersaing di pasar kerja.
Pada prosesnya, PMI tidak lepas dari permasalahan, baik itu permasalahan pidana, perdata, ekonomi, dan permasalahan sosial lainnya. Permasalahan yang dihadapi cukup beragam, seperti menjadi korban penipuan, pemalsuan dokumen, jeratan hutang, penyalahgunaan kuasa, pemerasan, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pembebanan biaya berlebih, hingga perdagangan orang. Tantangan keadilan bagi PMI cukup berat ketika banyaknya aktor yang terlibat untuk mengeksploitasi PMI. Selain itu, pengelolaan keuangan yang kurang cakap dan hak-hak anggota keluarga yang ditinggalkan menjadi problem sosial-ekonomi yang mesti diatasi oleh rumah tangga PMI.
Berkaitan dengan hal tersebut, INFEST ingin berkontribusi dalam perwujudan pelindungan bagi PMI melalui program Pusat Sumber Daya Buruh Migran dengan proyek yang bertajuk Aktivasi Komunitas untuk Peningkatan Layanan Publik dan Perbaikan Sosio-ekonomi Pekerja Migran Indonesia di Jawa Timur dan Malaysia. Selain itu, staff terpilih juga akan bertanggungjawab untuk memberikan dukungan kepada staf lain untuk memberi masukan, terlibat dan memfasilitasi kegiatan yang terkait dengan isu-isu pelindungan pekerja migran selain di kedua wilayah tersebut. Dalam menjalankan kerja-kerjanya, INFEST berkolaborasi dengan PMI, organisasi PMI, pegiat hak asasi manusia, pegiat media, akademisi dan pemerintah. Melalui pengantar ini, INFEST mengundang individu perempuan yang aktif dalam berorganisasi dan memiliki semangat untuk melindungi PMI dan kelompok marjinal lainnya berdasarkan kapasitas, pengalaman dan keterampilan yang dimiliki sebagai staf advokasi hak-hak PMI.
Tugas dan Tanggung Jawab Staf terpilih akan melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Menyusun rencana kerja bulanan berdasarkan penugasannya;
melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan atas persetujuan manajer dan direktur;
menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan;
mendampingi komunitas PMI dan individu PMI dalam penanganan kasus;
menyelenggarakan korespondensi kepada instansi terkait dalam penanganan kasus;
mengadministrasikan dokumen kasus-kasus;
mengelola kegiatan pelatihan, workshop atau kegiatan lain yang serupa dalam lingkup penguatan perlindungan pekerja migran Indonesia;
bersedia untuk melakukan perjalanan di lokasi proyek;
melakukan konseling kepada PMI yang sedang mengalami perkara hukum;
mengidentifikasi kebutuhan, permasalahan, potensi risiko, dengan mengumpulkan data kualitatif maupun kuantitatif yang tersedia untuk memitigasi risiko dan meningkatkan ketahanan PMI dan komunitas;
membantu manajer dalam menyusun laporan tahunan program;
menjadi penghubung dengan kelompok sasaran program, seperti PMI, pegiat PMI, organisasi masyarakat, pemerintah dan lainnya; dan
menulis catatan pengetahuan secara reguler.
Kualifikasi Pendidikan, Pengalaman, dan Keahlian Legal Officer
Syarat utama dalam lowongan ini dikhususkan bagi perempuan.
PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL
Pendidikan formal kandidat diutamakan adalah minimal sarjana hukum, tapi tidak menutup kemungkinan bagi lulusan sarjana sosiologi, hubungan internasional, ilmu pembangunan, dan rumpun ilmu sosial lainnya dapat melamar dengan mempertimbangkan aspek lainnya di bidang pendampingan hukum.
Pendidikan non formal mencakup pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti oleh kandidat seperti pelatihan paralegal, pendidikan profesi advokat, pelatihan manajemen proyek dan lainnya yang relevan.
PENGALAMAN
Pengalaman kerja minimal satu tahun di firma hukum atau lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil, atau pernah mendampingi perkara hukum yang melibatkan individu maupun struktural adalah nilai tambah kandidat;
mampu memfasilitasi forum-forum masyarakat;
berpengalaman dalam pelaksanaan proyek;
mampu mengidentifikasi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas proyek (memiliki inisiatif); dan
mampu melakukan monitoring dan evaluasi proyek.
KEAHLIAN TERKAIT ISU
Memahami isu migrasi ketenagakerjaan di Indonesia dan isu pembangunan desa;
mampu memfasilitasi forum-forum masyarakat baik pelatihan, workshop konferensi dan lainnya;
mampu mengidentifikasi dan menganalisis kasus-kasus PMI, baik pidana maupun perdata;
Kompetensi Inti Legal Officer
mampu menulis bahasa Indonesia sesuai dengan PUEBI;
memiliki wawasan kesetaraan gender;
mampu menjadi teman belajar bagi pekerja migran Indonesia;
mampu membaur dengan pekerja migran dan tidak bersikap elitis berhadapan dengan kelompok pekerja migran.
Kompetensi Manajerial Legal Officer
Mampu bekerja secara individu dan tim secara harmonis yang berasal dari pelbagai budaya dan latar belakang;
mampu bekerja berdasarkan target dan output yang terukur dan tepat waktu;
senantiasa terus belajar dan bersedia membagikan pengetahuan dan pengalaman kepada tim dan organisasi;
mampu mengoperasikan Libreoffice (atau aplikasi sejenis), Google Drive dan Monday Management Tool (opsional);
mampu menyesuaikan diri
Bahasa dan Keterampilan
Memiliki kecakapan dalam menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan;
mampu berkomunikasi dengan jelas dan mudah dipahami.
Durasi Kerja
Kandidat terpilih akan bekerja mulai 1 Februari hingga 31 Desember 2022 (11 bulan) sebagai kontrak awal dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan pencapaian kerja hingga 31 Desember 2023.
Lainnya
Jika kandidat telah diterima, persyaratan medis harus diambil sebelum memulai kerja, misalnya dengan mengambil tes antigen yang menyatakan negatif SARS Covid-19.
Tata Cara Melamar Lowongan Legal Officer
Calon pelamar perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini untuk proses perekrutan:
Surat lamaran yang ditujukan kepada direktur INFEST;
daftar riwayat hidup (curriculum vitae) yang terbaru dan memuat setidaknya 2 pemberi referensi yang dapat dan bersedia dihubungi;
opini bertema akses keadilan bagi kelompok rentan, minimal 700 kata; dan
artikel yang pernah diterbitkan di media, jika ada.
Pengiriman berkas dapat dilakukan melalui pranala: https://form.jotform.com/220128169997467. Penerimaan berkas berlangsung hingga 28 Januari 2022 pukul 23.59 WIB. Yayasan INFEST akan menghubungi kandidat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang diharapkan.
Комментарии