top of page
Writer's pictureLife at Sosial

[Konsorsium PENABULU - STPI] : Case Manager

Deadline: 30 October 2021

Location: Jakarta

Job Type: Full Time

 

Latar Belakang

Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu masalah kesehatan di Indonesia. Berdasarkan Global Tuberculosis Report (GTR) 2020, perkiraan kasus TB di Indonesia adalah 845.000 orang (312 per 100.000 penduduk), angka kematian TBC adalah 92.000 orang (34 per 100.000 penduduk), dan angka kasus TBC Multi Drug Resistant adalah 24.000. Salah satu tantangan dalam program penanggulangan TBC adalah rendahnya proporsi/kontribusi pemberitahuan TB di fasilitas pelayanan kesehatan Swasta sehingga kualitas pelayanan TB tidak sesuai dengan standar.1


Pada tahun 2020 menggambarkan adanya penurunan jumlah Puskesmas, Rumah Sakit Swasta dan Dokter Umum/Klinik yang melaporkan kasus TB, sebaliknya terjadi peningkatan jumlah Rumah Sakit Umum dan Klinik. Keterlibatan penyedia layanan kesehatan publik dan swasta penting untuk meningkatkan kualitas layanan TB dan pemberitahuan kasus TB. Sehingga, diperlukan pendekatan Public Private Mix (PPM) untuk meningkatkan kualitas pelayanan TBC dan juga meningkatkan penemuan kasus TBC. Pelibatan komunitas sangat penting untuk bersama- sama meningkatkan penemuan kasus di RS Swasta dan dokter umum/klinik.. Peran komunitas fokus pada pendampingan kepatuhan berobat pasien TBC agar menekan angka Lost to Follow Up (LTFU).


Pendekatan manajemen kasus adalah salah satu pendekatan pekerjaan sosial yang awalnya

dilakukan dalam melakukan dukungan pada para imigran di Amerika. Seiring waktu, pendekatan ini kemudian juga dikembangkan dalam bidang-bidang yang lainnya, termasuk kesehatan, terutama untuk pemberdayaan pasien dalam program HIV dan AIDS, Kanker dan Tuberkulosis. Di Indonesia sendiri, program manajemen kasus telah diimplementasikan pada program HIV dan AIDS sejak tahun 2004. Dinas Kesehatan tingkat Provinsi akan didukung oleh Tim PPM Provinsi yang terdiri dari organisasi profesi/KOPI TB, Pemangku Kepentingan Provinsi, dan dukungan mitra lainnya untuk mengkoordinir kegiatan PPM di tingkat kabupaten. Stakeholder provinsi terdiri dari lintas program, CSO (Manager kasus) sebagai perwakilan komunitas, asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi/KOPI TB, Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS, komite akreditasi, rumah sakit/apotek/laboratorium dan INGO. Para stakeholder ini akan mendukung Dinas Kesehatan untuk mengkoordinasikan kegiatan PPM di tingkat provinsi dan kabupaten. Untuk pekerjaan teknis sehari-hari, Dinkes akan didukung oleh tim teknis provinsi yang dipimpin oleh Petugas TB dan didukung oleh 1 sampai 5 petugas teknis PPM provinsi (TO PPM) di 19 provinsi prioritas PPM. Case Manager akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan TO PPM tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota irisan wilayah kerja Konsorsium Komunitas.



SR DKI Jakarta membutuhkan 6 (enam) orang yang bermotivasi tinggi dan berkomitmen dalam mendukung Pelaksanaan Program Public Private Mix (PPM) untuk posisi :

1. Case Manager PPM Komunitas Propinsi 1 orang

2. Case Manager PPM Komunitas Kota Jakarta Selatan 1 orang

3. Case Manager PPM Komunitas Kota Jakarta Timur 1 orang

4. Case Manager PPM Komunitas Kota Jakarta Barat 1 orang

5. Case Manager PPM Komunitas Kota Jakarta Utara 1 orang

6. Case Manager PPM Komunitas Kota Jakarta Pusat 1 orang


Deskripsi Jabatan

1. Manajer kasus komunitas tingkat Provinsi (18) dan Kabupaten/Kota (77) di wilayah PPM

adalah orang yang bertanggung jawab melakukan pendampingan pasien TBC, khususnya

di layanan swasta bekerjasama dengan TO PPM di Dinas Provinsi.

2. Manajer kasus berada dibawah koordinasi SR dan SSR komunitas tingkat Provinsi.

3. Manajer kasus komunitas PPM akan ditempatkan di 18 Provinsi (19 Provinsi PPM – tidak

termasuk Aceh) dan 77 Kabupaten/Kota untuk memastikan kepatuhan berobat pasien

TBC terutama pasien yang berasal dari Rumah sakit swasta/pemerintah atau pun klinik.

4. Manajer Kasus komunitas PPM bersama dengan tim PPM dan stakeholder yang terdiri

asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi/KOPI TB, Jaminan Kesehatan

Nasional/BPJS, komite akreditasi dan rumah sakit/apotek/laboratorium dan CSO

mendukung dinas kesehatan penemuan kasus dan menekan angka LTFU.

5. Manajer Kasus komunitas PPM bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dukungan

bagi pasien, pendampingan pengobatan dalam aspekpsikososial, serta pemberian

enabler, sesuai Pedoman Nasional.

6. Tugas, peran dan tanggungjawab manajer kasus diatur dalam modul TB RO secara detail,

dapat dilihat dalam dokumen sebagai berikut: Pedoman Pelaksanaan TB RO Bagi

Organisasi Masyarakat.doc

7. Manajer kasus bertanggung jawab atas pengelolaan pendampingan pasien TB RO yang

dilakukan oleh PS/PE atau oleh kader.


Uraian Jabatan

1. Manajer Kasus PPM bertanggungjawab untuk memastikan kepatuhan berobat pasien

TBC terutama pasien yang berasal dari Rumah sakit swasta/pemerintah ataupun klinik

swasta.

2. Manager Kasus PPM memastikan pelaksanaan tata laksana pendampingan komunitas

sesuai dengan pedoman nasional TB RO.

3. Manajer Kasus PPM mempunyai peran menilai kebutuhan pasien TB-RO yang ditemukan

di RS Swasta/Pemerintah/Dokter Praktek/Klinik dengan mengembangkan rencana

tatalaksana kasus secara individual untuk memenuhi kebutuhan pasien, menghubungkan

pasien kepada layanan dan kelompok dukungan yang tersedia dari awal hingga selesai

pengobatan.

4. Manajer Kasus PPM bertanggung jawab atas pengelolaan pendampingan pasien TB RO

dari RS Swasta/Pemerintah/Dokter Prakter/Klinik ke pendukung pasien.

5. Membuat laporan capaian pendampingan pasien TB RO berdasrkan laporan PS/PE/kader

kemudian dilaporkan SR dan PR

6. Membangun pemahaman bersama antara SR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI

dengan Dinkes melalui PPM Provincial Technical Team dan para pemangku kepentingan

tentang dukungan komunitas dan kolaborasi dengan layanan swasta dalam eliminasi TBC.

7. Bersama SR melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi/KOPI

TB, asosiasi fasyankes, BPJS, dan stakeholder lainnya untuk dukungan kebijakan dan

pendanaan

8. Membantu SR melaksanakan fungsi peningkatan kapasitas, monitoring, mentoring,

koordinasi, dan supervisi implementasi PPM di kabupaten/kota atau SSR.

9. Bersama SR melakukan analisis data secara rutin (bulanan, triwulanan, semester) untuk

memantau capaian, mengidentifikasi tantangan dan merumuskan usulan

strategi/intervensi, serta membuat umpan balik untuk kabupaten/kota

10. Bersama SR memfasilitasi jejaring PPM antar kab/kota (mekanisme jejaring layanan TB

lintas wilayah)

11. Bersama SR melakukan identifikasi organisasi dan tokoh-tokoh yang perlu dilibatkan

dalam implementasi DPPM di kota/kabupaten wilayah kerja SR

12. Membantu SR dalam mengembangkan strategi implementasi kegiatan pendampingan

pasien TBC sektor swasta berdasarkan panduan nasional

13. Bersama SR mengidentifikasi peran para pemangku kepentingan dan komitmen untuk

pelaksanaan DPPM di Provinsi dan Kabupaten/Kota

14. Membantu SR dalam menyusun rencana kerja implementasi DPPM tingkat Provinsi dan

Kabupaten/Kota tahun 2022-2023.

15. Adanya MoU antara SR/SSR Komunitas dengan Layanan Kesehatan Swasta terpilih.

16. Bersama SR menyusun rencana kerja untuk melakukan tracing dan pelayanan bagi pasien

TBC, termasuk rencana kerja pemantauan dan umpan balik layanan TBC berbasis

komunitas.

17. Menjadi bagian dari tim pemantauan dan umpan balik berbasis komunitas berdasarkan

standar minimum layanan yang dilakukan oleh masyarakat.

18. Bersama tim DPPM mengidentifikasi layanan swasta yang menjalankan Wajib Notifikasi

TBC dengan baik dan berpotensi menjadi DPPM Champion.


Kriteria Manager Kasus PPM

1. Pendidikan Minimal D3 di bidang Kesehatan atau jurusan lainnya yang relevan

2. Berpengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang kesehatan, pengalaman bekerja di

program TB akan menjadi nilai tambah

3. Mempunyai motivasi tinggi, mandiri, mampu bekerja sama dalam tim, mampu melakukan

analisis dan penyelesaian masalah

4. Memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi dan advokasi yang baik

5. Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer, MS Office (Ms Word, Ms Excel dan

Ms Power Point ) dan email/internet dengan baik

6. Mempunyai kemampuan mengolah dan menganalisis data secara sederhana

7. Mampu melakukan identifikasi masalah, menyusun rencana kerja, materi presentasi dan

membuat laporan dengan baik

8. Memiliki kemampuan problem solving, inovasi tinggi serta mental model yang positif

dalam menghadapi tantangan pekerjaan di lapangan

9. Memiliki perangkat kerja berupa laptop yang memadai untuk melakukan tugas dan

kewajiban.


Insentif Manajer Kasus

1. Manajer Kasus komunitas PPM akan mendapatkan insentif dan transportasi sebesar

Rp.2.900.000

2. Manajer Kasuk komunitas PPM akan mendapatkan dukungan komunikasi berupa

voucher pulsa senilai Rp. 100.000.

3. Pembayaran insentif diberikan setiap bulan sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK).


Kontak Tim Rekrutmen

Pengiriman CV dan Lamaran

Email : srdkijakarta.penabulustpi@gmail.com

Ayuk.penabulustpi@gmail.com

Subjek email : Calon MK PPM – Nama Pelamar

122 views0 comments

Recent Posts

See All

[UNDP] : Gender Project Clerk

Deadline: 8 March 2022 Location : Jakarta Job Type: Fulltime Background UNDP is committed to achieving workforce diversity in terms of...

Comments


bottom of page