Deadline: 30 October 2021
Location: Jakarta
Job Type: Full Time
Latar Belakang
Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu masalah kesehatan di Indonesia. Berdasarkan Global Tuberculosis Report (GTR) 2020, perkiraan kasus TB di Indonesia adalah 845.000 orang (312 per 100.000 penduduk), angka kematian TBC adalah 92.000 orang (34 per 100.000 penduduk), dan angka kasus TBC Multi Drug Resistant adalah 24.000. Salah satu tantangan dalam program penanggulangan TBC adalah rendahnya proporsi/kontribusi pemberitahuan TB di fasilitas pelayanan kesehatan Swasta sehingga kualitas pelayanan TB tidak sesuai dengan standar.1
Pada tahun 2020 menggambarkan adanya penurunan jumlah Puskesmas, Rumah Sakit Swasta dan Dokter Umum/Klinik yang melaporkan kasus TB, sebaliknya terjadi peningkatan jumlah Rumah Sakit Umum dan Klinik. Keterlibatan penyedia layanan kesehatan publik dan swasta penting untuk meningkatkan kualitas layanan TB dan pemberitahuan kasus TB. Sehingga, diperlukan pendekatan Public Private Mix (PPM) untuk meningkatkan kualitas pelayanan TBC dan juga meningkatkan penemuan kasus TBC. Pelibatan komunitas sangat penting untuk bersama- sama meningkatkan penemuan kasus di RS Swasta dan dokter umum/klinik.. Peran komunitas fokus pada pendampingan kepatuhan berobat pasien TBC agar menekan angka Lost to Follow Up (LTFU).
Pendekatan manajemen kasus adalah salah satu pendekatan pekerjaan sosial yang awalnya
dilakukan dalam melakukan dukungan pada para imigran di Amerika. Seiring waktu, pendekatan ini kemudian juga dikembangkan dalam bidang-bidang yang lainnya, termasuk kesehatan, terutama untuk pemberdayaan pasien dalam program HIV dan AIDS, Kanker dan Tuberkulosis. Di Indonesia sendiri, program manajemen kasus telah diimplementasikan pada program HIV dan AIDS sejak tahun 2004. Dinas Kesehatan tingkat Provinsi akan didukung oleh Tim PPM Provinsi yang terdiri dari organisasi profesi/KOPI TB, Pemangku Kepentingan Provinsi, dan dukungan mitra lainnya untuk mengkoordinir kegiatan PPM di tingkat kabupaten. Stakeholder provinsi terdiri dari lintas program, CSO (Manager kasus) sebagai perwakilan komunitas, asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi/KOPI TB, Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS, komite akreditasi, rumah sakit/apotek/laboratorium dan INGO. Para stakeholder ini akan mendukung Dinas Kesehatan untuk mengkoordinasikan kegiatan PPM di tingkat provinsi dan kabupaten. Untuk pekerjaan teknis sehari-hari, Dinkes akan didukung oleh tim teknis provinsi yang dipimpin oleh Petugas TB dan didukung oleh 1 sampai 5 petugas teknis PPM provinsi (TO PPM) di 19 provinsi prioritas PPM. Case Manager akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan TO PPM tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota irisan wilayah kerja Konsorsium Komunitas.
SR DKI Jakarta membutuhkan 6 (enam) orang yang bermotivasi tinggi dan berkomitmen dalam mendukung Pelaksanaan Program Public Private Mix (PPM) untuk posisi :
1. Case Manager PPM Komunitas Propinsi 1 orang
2. Case Manager PPM Komunitas Kota Jakarta Selatan 1 orang
3. Case Manager PPM Komunitas Kota Jakarta Timur 1 orang
4. Case Manager PPM Komunitas Kota Jakarta Barat 1 orang
5. Case Manager PPM Komunitas Kota Jakarta Utara 1 orang
6. Case Manager PPM Komunitas Kota Jakarta Pusat 1 orang
Deskripsi Jabatan
1. Manajer kasus komunitas tingkat Provinsi (18) dan Kabupaten/Kota (77) di wilayah PPM
adalah orang yang bertanggung jawab melakukan pendampingan pasien TBC, khususnya
di layanan swasta bekerjasama dengan TO PPM di Dinas Provinsi.
2. Manajer kasus berada dibawah koordinasi SR dan SSR komunitas tingkat Provinsi.
3. Manajer kasus komunitas PPM akan ditempatkan di 18 Provinsi (19 Provinsi PPM – tidak
termasuk Aceh) dan 77 Kabupaten/Kota untuk memastikan kepatuhan berobat pasien
TBC terutama pasien yang berasal dari Rumah sakit swasta/pemerintah atau pun klinik.
4. Manajer Kasus komunitas PPM bersama dengan tim PPM dan stakeholder yang terdiri
asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi/KOPI TB, Jaminan Kesehatan
Nasional/BPJS, komite akreditasi dan rumah sakit/apotek/laboratorium dan CSO
mendukung dinas kesehatan penemuan kasus dan menekan angka LTFU.
5. Manajer Kasus komunitas PPM bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dukungan
bagi pasien, pendampingan pengobatan dalam aspekpsikososial, serta pemberian
enabler, sesuai Pedoman Nasional.
6. Tugas, peran dan tanggungjawab manajer kasus diatur dalam modul TB RO secara detail,
dapat dilihat dalam dokumen sebagai berikut: Pedoman Pelaksanaan TB RO Bagi
Organisasi Masyarakat.doc
7. Manajer kasus bertanggung jawab atas pengelolaan pendampingan pasien TB RO yang
dilakukan oleh PS/PE atau oleh kader.
Uraian Jabatan
1. Manajer Kasus PPM bertanggungjawab untuk memastikan kepatuhan berobat pasien
TBC terutama pasien yang berasal dari Rumah sakit swasta/pemerintah ataupun klinik
swasta.
2. Manager Kasus PPM memastikan pelaksanaan tata laksana pendampingan komunitas
sesuai dengan pedoman nasional TB RO.
3. Manajer Kasus PPM mempunyai peran menilai kebutuhan pasien TB-RO yang ditemukan
di RS Swasta/Pemerintah/Dokter Praktek/Klinik dengan mengembangkan rencana
tatalaksana kasus secara individual untuk memenuhi kebutuhan pasien, menghubungkan
pasien kepada layanan dan kelompok dukungan yang tersedia dari awal hingga selesai
pengobatan.
4. Manajer Kasus PPM bertanggung jawab atas pengelolaan pendampingan pasien TB RO
dari RS Swasta/Pemerintah/Dokter Prakter/Klinik ke pendukung pasien.
5. Membuat laporan capaian pendampingan pasien TB RO berdasrkan laporan PS/PE/kader
kemudian dilaporkan SR dan PR
6. Membangun pemahaman bersama antara SR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
dengan Dinkes melalui PPM Provincial Technical Team dan para pemangku kepentingan
tentang dukungan komunitas dan kolaborasi dengan layanan swasta dalam eliminasi TBC.
7. Bersama SR melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi/KOPI
TB, asosiasi fasyankes, BPJS, dan stakeholder lainnya untuk dukungan kebijakan dan
pendanaan
8. Membantu SR melaksanakan fungsi peningkatan kapasitas, monitoring, mentoring,
koordinasi, dan supervisi implementasi PPM di kabupaten/kota atau SSR.
9. Bersama SR melakukan analisis data secara rutin (bulanan, triwulanan, semester) untuk
memantau capaian, mengidentifikasi tantangan dan merumuskan usulan
strategi/intervensi, serta membuat umpan balik untuk kabupaten/kota
10. Bersama SR memfasilitasi jejaring PPM antar kab/kota (mekanisme jejaring layanan TB
lintas wilayah)
11. Bersama SR melakukan identifikasi organisasi dan tokoh-tokoh yang perlu dilibatkan
dalam implementasi DPPM di kota/kabupaten wilayah kerja SR
12. Membantu SR dalam mengembangkan strategi implementasi kegiatan pendampingan
pasien TBC sektor swasta berdasarkan panduan nasional
13. Bersama SR mengidentifikasi peran para pemangku kepentingan dan komitmen untuk
pelaksanaan DPPM di Provinsi dan Kabupaten/Kota
14. Membantu SR dalam menyusun rencana kerja implementasi DPPM tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota tahun 2022-2023.
15. Adanya MoU antara SR/SSR Komunitas dengan Layanan Kesehatan Swasta terpilih.
16. Bersama SR menyusun rencana kerja untuk melakukan tracing dan pelayanan bagi pasien
TBC, termasuk rencana kerja pemantauan dan umpan balik layanan TBC berbasis
komunitas.
17. Menjadi bagian dari tim pemantauan dan umpan balik berbasis komunitas berdasarkan
standar minimum layanan yang dilakukan oleh masyarakat.
18. Bersama tim DPPM mengidentifikasi layanan swasta yang menjalankan Wajib Notifikasi
TBC dengan baik dan berpotensi menjadi DPPM Champion.
Kriteria Manager Kasus PPM
1. Pendidikan Minimal D3 di bidang Kesehatan atau jurusan lainnya yang relevan
2. Berpengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang kesehatan, pengalaman bekerja di
program TB akan menjadi nilai tambah
3. Mempunyai motivasi tinggi, mandiri, mampu bekerja sama dalam tim, mampu melakukan
analisis dan penyelesaian masalah
4. Memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi dan advokasi yang baik
5. Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer, MS Office (Ms Word, Ms Excel dan
Ms Power Point ) dan email/internet dengan baik
6. Mempunyai kemampuan mengolah dan menganalisis data secara sederhana
7. Mampu melakukan identifikasi masalah, menyusun rencana kerja, materi presentasi dan
membuat laporan dengan baik
8. Memiliki kemampuan problem solving, inovasi tinggi serta mental model yang positif
dalam menghadapi tantangan pekerjaan di lapangan
9. Memiliki perangkat kerja berupa laptop yang memadai untuk melakukan tugas dan
kewajiban.
Insentif Manajer Kasus
1. Manajer Kasus komunitas PPM akan mendapatkan insentif dan transportasi sebesar
Rp.2.900.000
2. Manajer Kasuk komunitas PPM akan mendapatkan dukungan komunikasi berupa
voucher pulsa senilai Rp. 100.000.
3. Pembayaran insentif diberikan setiap bulan sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Kontak Tim Rekrutmen
Pengiriman CV dan Lamaran
Email : srdkijakarta.penabulustpi@gmail.com
Ayuk.penabulustpi@gmail.com
Subjek email : Calon MK PPM – Nama Pelamar
Comments